Sukuk berasal dari bahasa Arab yang berarti dokumen atau sertifikat. Dalam hal ini, sukuk merupakanasset backed securities atau dapat dikatakan sebagai sertifikat kepemilikan suatu asset. Jadi sukuk bukanlah surat utang seperti halnya obligasi. Dalam transaksinya, sukuk harus dilandasi asset yang berwujud (tangible asset), serta manfaat atau services sebagai underlying-nya.
Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), sukuk merupakan sertifikat yang merepresentasikan bagian yang tidak dibagikan atas kepemilikan suatu asset berwujud atau manfaat dan jasa atau asset suatu proyek. Sedangkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sementara, Sukuk Negara Ritel adalah Sukuk Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.
Adapun dasar hukum dari penerbitan Sukuk Negara Ritel ini, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, PP Nomor 56 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah negara, PP Nomor 57 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, PMK Nomor 218 tahun 2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
Manfaat Penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR-003
Berdasarkan
besaran defisit APBN pada tahun 2011 yang diperkirakan mencapai Rp.
124,7 Triliun atau 1.8% dari PDB, maka diperlukan langkah-langkah yang
harus dilakukan pemerintah guna membiayai sebagian dari defisit APBN
tersebut. Salah satu langkahnya yakni penerbitan sukuk sebagai instrumen
pembiayaan fiskal yang memperluas dan mendiversifikasi basis investor
Surat Berharga Negara (SBN).
Basis investor merupakan kondisi terpenting dalam menjaga stabilitas dan pendalaman pasar keuangan. Pentingnya pendalaman pasar keuangan domestik juga tercermin dari pernyataan lembaga rating internasional Moodys ketika menaikkan rating surat utang Indonesia dari BA-2 menjadi BA-1 atau sekarang ini sudah tinggal 1 nots dibawah investment grade.
Penerbitan Sukuk Negara Ritel juga bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri, mengembangkan alternatif instrumen investasi dan menciptakanbenchmark di pasar keuangan syariah.
Menkeu mengharapkan para penjual sukuk dapat berfungsi sebagai penggerak pasar atau market makerbagi pasar produksi retail agar likuiditas Sukuk Ritel di pasar sekunder menjadi lebih baik. Selain itu, Menkeu juga ingin mendorong para agen penjual semakin berkreasi dalam produk keuangan baru sehingga dapat mendorong berkembangnya pasar keuangan berbasis syariah di Indonesia.
Selain kedua hal di atas, pemerintah bertekad memperkuat pasar modal Indonesia dengan mendorong transformasi dari saving oriented society menjadi investment oriented society. Hal ini dilakukan agar investor domestik termasuk investor retail dapat mengambil peran yang lebih besar untuk mengimbangi dominasi investor asing di pasar sekunder surat berharga negara.
Kebijakan Pengelolaan Utang Indonesia
Menkeu
menambahkan, saat ini kepemilikan asing di pasar sekunder surat
berharga negara domestik sekitar 30% atau kurang lebih 195 triliun
rupiah. Maka terdapat sejumlah kebijakan pengelolaan utang, yakni
menjaga penurunan rasio stok utang terhadap PDB, menjaga penurunan stok
pinjaman luar negeri terhadap PDB, menggunakan utang secara selektif,
melakukan optimalisasi penggunaan hibah dan utang serta pembiayaan APBN
melalui utang diprioritaskan melalui surat berharga doestik, namun jika
ada tambahan pinjaman luar negeri maka secara netto impactnya diharapkan negatif.
Menurut Menkeu, walaupun rasio kepemilikan tersebut merupakan yang tertinggi sekarang ini dibandingkan negara-negara tetangga, rasio kepemilikan investor asing 30% ini cukup tinggi di negara Asia. Tetapi di satu sisi hal tersebut mencerminkan tingkat kepercayaan investor asing yang cukup tinggi terhadap Republik Indonesia khususnya pasar modal Indonesia.
Keuntungan Berinvestasi dalam Sukuk Negara Ritel
Berinvestasi
dalam Sukuk Negara Ritel aman, sebab pembayaran pokok dan imbalan
setiap bulan sampai dengan jatuh tempo dijamin negara melalui
Undang-Undang, dengan tingkat imbalan yang kompetitif. Investasi ini
juga menguntungkan karena memiliki penawaran yang lebih tinggi
dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.
Selain itu, penerbitan Sukuk didasarkan pada adanya riil underlying transaction, sehingga memberikan rasa keadilan pada semua pihak. Penerbitan sukuk juga sesuai dengan prinsip syariah dan telah mendapatkan fatwa serta opini syariah dari Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesai.
sumber : Media Keuangan Vol. VI | No. 42/Februari 2011 dan http://www.pkesinteraktif.com/english/capital-market.html