Memasuki awal bulan Maret 2013, Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM) merencanakan untuk mengeluarkan Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. Peraturan tersebut dikeluarkan dengan tujuan menggantikan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 yang dalam praktiknya masih mempersulit investor dalam menanamkan modal di Indonesia.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Ir. Farah Ratnadewi Indriani, MBA, mengundang AZP Legal Consultants untuk hadir dalam Focus Group Discussion pada tanggal 27 Februari 2013 bertempat di Ruang Rapat Pontianak, Lantai 3, Gedung Suhartoyo, BKPM terkait dengan Pembahasan Formulir Pada Peraturan Pengganti Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009).
Dalam pembahasan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan oleh Ir. Farah Ratnadewi Indriani, MBA, dimana akan ada simulasi perubahan formulir yang mengharuskan Kantor Konsultan Hukum yang diundang diperbolehkan untuk memberikan saran terkait dengan perubahan tersebut. Selain itu, hadir juga Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Ir. Lestari Indah M., M.M. sebagai pembicara yang menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Kepala BKPM bukanlah revisi dari peraturan sebelumnya, namun demikian merupakan peraturan baru dan pencabutan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.